Khutbah Jumat – Menjauhi Pintu-Pintu Fitnah di Akhir Zaman
Khuthbah Cinta Quran Center, Vol. 1/ No. 3 | Topik: Hadits Akhir Zaman
Download PDF: 3-Khuthbah_CQC_Vol._1_No._3_Hadits_-_Menjauhi_Pintu-Pintu_Fitnah_di_Akhir_Zaman[1]
الخطبة الأولى
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ، أوصيني وإياكم بتقو الله، وقد قال الله تعالى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ٧٠ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ٧١ {الأحزاب: ٧٠-٧١}
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا {النساء: ١}
Hadirin jama’ah Jum’at -rahimakumullâh-
Adalah Rasulullah ﷺ mengkhawatirkan umatnya sebagaimana Allah berfirman:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ {٢٨}
“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. Al-Taubah [9]: 28)
Ayat yang agung ini menggambarkan karakter baginda Rasulullah ﷺ, al-Hafizh al-Thabari dalam tafsirnya (XIV/584) bahwa di antara perkara yang memberatkan beliau ﷺ adalah penderitaan umatnya, yakni adanya kesulitan, hal yang dibenci dan adanya beragam gangguan. Di antara keburukan akhir zaman yang diperingatkan Rasulullah ﷺ adalah mewabahnya dua perkara: (1) Praktik keji homoseksual; (2) Kaum munafik yang pandai bersilat lidah, memprihatinkannya keduanya kita temukan di akhir zaman, di tengah banyaknya umat Islam namun tersebar kemungkaran, Ibn Muflih al-Hanbali (w. 763 H) dalam Al-Âdâb al-Syar’iyyah (III/104) menuturkan:
كَالْعِيسِ فِي الْبَيْدَاءِ يَقْتُلُهَا الظَّمَا * وَالْمَاءُ فَوْقَ ظُهُورِهَا مَحْمُولُ
“Bagaikan unta di padang pasir yang mati kehausan * padahal air di atas punggungnya tersimpan.”
Hadirin jama’ah Jum’at -rahimakumullâh-
Ingat! Rasulullah ﷺ telah bersabda:
«إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ»
“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibn Majah)
Hadits ini diawali huruf inna (al-khabar al-mu’akkad) yang menegaskan kekhawatiran Rasulullah ﷺ atas umatnya, eksis di masa kini diwakili eksistensi kelompok LGBT di dunia, didukung sejumlah lembaga internasional dan perusahaan-perusahaan swasta asing, bahkan didukung puluhan negara di dunia yang melegalkan perkawinan sejenis. Di dunia Internasional, komunitas LGBT didukung PBB atas nama HAM dan Demokrasi, juga bernaung di bawah ILGA (International Lesbian Gay Trans and Intersex Association). Organisasi yang berpusat di Genewa, Swiss, ini berdiri sejak 1978 dan mengklaim menaungi 1100 organisasi anggota tersebar di 6 kawasan.
Dimana persoalan mengemukanya kelompok ini di akhir zaman bukan tanpa sebab, salah satu pemantiknya adalah eksistensi kaum liberal yang melegitimasi LGBT dengan beragam dalih; (1) Dalih HAM (hak asasi manusia) dan kebebasan berekspresi; (2) Dalih takdir (given from God). Beragam dalih yang ada, jelasnya cacat logika baik logika syar’i maupun akal sehat, terbantahkan secara asasi:
كل ما بني على باطل فهو باطل
“Segala hal yang dibangun di atas asas yang batil maka ia pun batil.”
Fenomena ini pun membuktikan kekhawatiran Rasulullah ﷺ lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
«إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ»
“Sesungguhnya yang paling dikhawatirkan dari apa-apa yang aku khawatirkan atas umatku adalah setiap orang munafik yang pandai bersilat lidah.” (HR. Ahmad, al-Bazzar)
Hadits ini mengandung peringatan tegas atas kaum munafik yang pandai bersilat lidah menjustifikasi dan mendukung disorientasi LGBT, padahal Islam telah menutup pintu suburnya LGBT dengan mengharamkan perilaku liwâth (praktik homoseksual) secara pasti (qath’i) tanpa terkecuali, maka tidak ada muslim yang mendukung LGBT dengan retorikanya melainkan ia adalah munafik yang pandai bersilat lidah. Praktik liwâth ditegaskan al-Qur’an: (1) Perbuatan keji (al-fâhisyah); (2) Perbuatan melampaui batas (al-isrâf); (3) Perbuatan tidak berakal. Al-Qur’an tegas menyifati perbuatan kaum Luth, sebagai perbuatan al-fâhisyah (keji dan jahat):
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ {٢٨}
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (QS. Al-’Ankabût [29]: 28)
Ada banyak pelajaran yang terkandung dalam ayat ini: Pertama, Kalimat (إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ) menunjukkan perbuatan liwâth (homoseksual) adalah perbuatan sangat keji (al-fâhisyah); Kedua, Kalimat (مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ) menunjukkan perbuatan homoseksual merupakan penyimpangan yang pertama kali dibuat-buat kaum Luth. Bahkan perbuatan tersebut disifati sebagai perbuatan orang yang tidak berakal, berdasarkan ayat:
قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي ۖ أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ {٧٨}
“Luth berkata: “Hai kaumku, Inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini, tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” (QS. Hûd [11]: 78)
Kalimat (أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ) yang berbentuk istifhâm inkâri (kalimat tanya yang maksudnya pengingkaran keras), menunjukkan bahwa Nabi Luth a.s. mengkritik perbuatan homoseksual kaumnya sebagai perbuatan tidak berakal. Dalam ayat lainnya, mereka divonis melampaui batas:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ {٨١}
“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’râf [7]: 81)
Kalimat (بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ) menunjukkan celaan atas perbuatan homoseksual, yakni perbuatan melampaui batas atau dengan kata lain perbuatan zhalim yang menyalahi fitrahnya. Hingga dikabarkan bahwa Nabi Luth a.s. pun memohon pertolongan kepada Allah dari kerusakan kaumnya ini, dalam ayat: (قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ).
Hadirin jama’ah Jum’at -rahimakumullâh-
Dipertegas hadits dari Ibn ’Abbas r.a., berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda:
«لا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا»
“Allah tidak akan memandangi seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki lainnya atau mendatangi perempuan pada duburnya.” (HR. Ibn Hibban, al-Tirmidzi)
Al-Mulla Ali al-Qari’ (w. 1041 H) dalam Mirqât al-Mafâtîh (VI/2351) menjelaskan bahwa pandangan tersebut adalah pandangan rahmat dan pemeliharaan, artinya tidak ada rahmat Allah atasnya. Dimana kehamaran liwâth merupakan perkara yang tidak boleh diperdebatkan lagi, tidak ada ruang ijtihad di dalamnya. Al-Imam al-Shan’ani (w. 1182 H) dalam Subul al-Salâm (III/138) menegaskan bahwa dalam masalah ini tidak ada ruang ijtihad, terlebih Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ»
“Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, Ibn Hibban)
Hadirin jama’ah Jum’at -rahimakumullâh-
Islam memiliki solusi praktis dan komperhensif, baik ranah individual, keluarga, masyarakat hingga negara, baik dari aspek preventif, persuasif, kuratif. Seluruhnya solusi yang relevan dengan prinsip keagungan Islam sebagai Din yang shâlih li kulli makân[in] wa zamân[in], bahwa Islam memiliki seperangkat aturan paripurna yang mampu menjawab segala macam problematika kehidupan, digali dari petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan al-Sunnah. Islam misalnya, mengajarkan larangan sejenis tidur satu kasur, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ»
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud)
Sebagaimana Islam melarang seseorang menyerupai lawan jenisnya, dari Ibn ’Abbas r.a.:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: ” أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ ” فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلانًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلانًا»
“Rasulullah ﷺ melaknat al-mukhannatsîn dari kaum laki-laki, dan al-mutarajjilât dari kaum perempuan, dan beliau ﷺ bersabda: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Rasulullah ﷺ mengeluarkan si fulan, dan ‘Umar mengeluarkan si fulan.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Abu Dawud)
Islam pun mewajibkan penerapan sanksi hadd bagi pelaku liwâth, baik subjek maupun objeknya, wajib ditegakkan oleh ulil amri dan menjadi kewenangannya:
«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاِعَلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
“Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum mati lah subjek dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim)
Dalil di atas menunjukkan keumuman dengan menggunakan lafal man, tanpa pengkhususan muhshân (menikah) atau ghayr muhshân (tidak menikah), melainkan wajib dihukum dengan hukuman mati, dan sanksi ini hanya boleh ditegakkan oleh penguasa (al-hukkâm), berfungsi sebagai penebus dosa pelakunya (jawâbir), dan pencegah terulangnya kejahatan serupa karena menimbulkan efek jera (zawâjir), efektif menghentikan kemungkaran LGBT, menunjukkan keagungan ajaran Islam.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر الحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ
الخطبة الثانية
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالمُسْلِمِيْن، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ فاَذْكُرُوا اللهَ العَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ