Pada bulan Muharram shaum Asyura (tanggal 10 Muharram) sangat dianjurkan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw., “Puasa Hari ‘Asyura’—saya berharap kepada Allah agar—dapat menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.” (HR Muslim).
Selain shaum Asyura (10 Muharram), disukai pula untuk shaum sehari sebelumnya, yakni shaum Tasu’a (9 Muharram). Dasarnya adalah hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah berkeinginan—andai tahun depan masih hidup—untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Namun, ternyata Rasulullah saw. wafat pada tahun tersebut (HR Muslim).
Banyak pula ulama berpendapat bahwa disunnahkan juga berpuasa sesudahnya, yaitu tanggal 11 Muharram. Di antara mereka ada yang berdalil dengan hadis Ibnu ‘Abbas yang menyatakan, “Berpuasalah kalian pada hari Asyura dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya atau setelahnya satu hari.” (HR Ahmad dan al-Baihaqi).
Sebagian ulama juga memberikan alasan bahwa berpuasa pada tanggal 11 Muharram dan 9 Muharram dapat menghilangkan keraguan tentang bertepatan atau tidakkah hari ‘Asyura (10 Muharram).
Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari ‘Asyura ini, sebagai berikut: Pertama, berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Kedua, berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Ketiga, berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram. Keempat, berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.