HUKUM WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM

HUKUM WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM

Oleh: Laila Rizky, S.Pd | Dosen dan Musyrifah Cinta Quran Center

 

Ibadah haji adalah salah satu rukun dalam Islam. Sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya, 

{وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ}

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

(QS. Al-Imran:97).

 

Hal ini juga dikuatkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

(HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).

Berhaji bagi Wanita

Dalam kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan mengenai keutamaan haji dan siapa yang diwajibkan. 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّه يَخْطُبُ يَقُولُ:” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ”.مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya’. Maka, berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu’.

(Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]

Faedah dari Hadits

Dapat diambil beberapa faedah dari hadits di atas;

Yang pertama, bahwasannya berdua-duan (ber-khalwat) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram hukumnya haram. Yang termasuk dilarang adalah ber-khalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman  dari jalur ayah atau ibu. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa al-hammu al-mautu, yang artinya ipar adalah kematian. Maksudnya adalah sifat bahaya antara hubungan dengan ipar sangat besar.

Yang kedua, baik berdua-duaan dengan janda atau gadis sama-sama dihukumi terlarang.

Yang ketiga, berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih diperbolehkan seperti contoh menemukan wanita bukan mahram sendirian di jalan, maka menemaninya dibolehkan karena bahaya jika justru meninggalkannya sendirian di jalan. Seperti kisah Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam haditsul ifki (tuduhan berzina kepada Aisyah).

Yang keempat, hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah).

Yang kelima, mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal.

Keenam, safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya.

Ketujuh, bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman.

Kedelapan, safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz.

Kesembilan, hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad.

Editor: Sajid Abdillah

____________________

Dukung Cinta Quran Center dalam mencetak Da’i Da’iyah Quran yang akan menyebarkan cahaya Quran ke seluruh penjuru dunia. Salurkan donasi terbaikmu melalui link berikut ini: https://syafa.at/re-paket-pendidikan.

Semoga kontribusi kebaikanmu menjadi amal jariyah yang akan mengantarkamu ke jannah-Nya. Aamiin yaa Rabbal ‘alamiin.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Update lain

Logo Cinta Quran Center

CintaQuran Center merupakan Pesantren Tahfizh Al-Quran yang terintegrasi dengan Program pendidikan kaderisasi untuk melahirkan Da’i yang siap menggemakan kecintaan Umat terhadap Al-Quran.

© Copyright CintaQuran®Center All Rights Reserved.